SELASA, 27 SEPTEMBER 2016
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR / RUMAH TANGGA
PERGURUAN
PENCAK SILAT SUNAN GUNUNG JATI AL-HIKMAH
I. ORGANISASI
Pasal 1
Visi dan Misi
Visi Perguruan Pencak Silat Sunan Gunung
Jati Al-Hikmah :
Melestarikan dan mengembangkan pencak
silat sehingga menjadi kebanggaan daerah Kabupaten Karimun Kepri dan menjadikan
jati diri Bangsa Indonesia.
Misi Perguruan Pencak Silat Sunan Gunung
Jati Al-Hikmah :
a. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesia, khususnya olah raga beladiri Pencak Silat Sunan Gunung Jati Al-Hikmah.
a. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesia, khususnya olah raga beladiri Pencak Silat Sunan Gunung Jati Al-Hikmah.
b. Turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berjiwa patriot, setia kawan serta berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi modal besar dalam Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
c. Meningkatkan kesejahteraan para praktisi pencak silat melalui pencak silat itu sendiri.
Pasal 2
Sifat dan Fungsi
a. Perguruan Pencak Silat Sunan
Gunung Jati Al-Hikmah adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan, berasaskan
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
b. Perguruan Pencak Silat Sunan
Gunung Jati mempunyai sekurang-kurangnya 3 fungsi, yakni :
1.
Sebagai pusat informasi, pendidikan, penyajian
dan promosi berbagai hal yang menyangkut Pencak Silat Sunan Gunung Jati dan
juga Silat tradisi daerah kepri dan sekitarnya.
2.
Sebagai pusat berbagai kegiatan yang
berhubungan dengan upaya pelestarian,pengembangan, penyebaran dan peningkatan
citra Pencak Silat Sunan Gunung Jati Al-Hikmah dan nilai-nilainya.
3.
Sebagai sarana untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan masyarakat Pencak Silat Sunan Gunung Jati Al-Hikmah
serta pengembangan Ahlaq anggota perguruan khususnya, masyarakat Indonesia
umumnya
c. Perguruan Pencak Silat Sunan
Gunung Jati Al-Hikmah bersikap netral, independen dan demokratis.
BAB II
KEANGGOTAAN
Status, Syarat dan Alasan Pemberhentian
Pasal 3
Status
PERSIGU mempunyai istilah untuk status
keanggotaan sebagai berikut :
a.
Anggota biasa, yaitu anggota yang secara
aktif mengikuti kegiatan Perguruan PERSIGU menurut tingkatannya masing-masing.
b.
Anggota luar biasa, yaitu orang-orang
yang tercatat sebagai simpatisan Perguruan PERSIGU dan memberikan sumbangan
material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan PERSIGU.
c.
Anggota kehormatan, yaitu anggota yang
berjasa kepada Perguruan Pencak Silat Sunan Gunung Jati Al-Hikmah
Pasal 4
Syarat
Syarat-syarat untuk menjadi anggota
PERSIGU
a. Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota PERSIGU.
b. Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin.
c. Bersedia mentaati Peraturan danPedoman PERSIGU.
d. Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PERSIGU ALHIKMAH
a. Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota PERSIGU.
b. Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin.
c. Bersedia mentaati Peraturan danPedoman PERSIGU.
d. Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PERSIGU ALHIKMAH
Pasal 5
Alasan Pemberhentian
Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri
c. Diberhentikan.
BAB III
Pasal 6
GURU BESAR, PANDEKAR, DEWAN PELATIH
GURU BESAR
: Merupakan pembina utama Perguruan Pencak Silat
Sunan Gunung Jati Al-hikmah.
PANDEKAR
: Orang
yang dengan kepakarannya / keahliannya dapat
memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak
Silat Khususnya Silat Tradisional.
DEWAN PELATIH :
Adalah Seorang anggota PERSIGU yang
berpredikat Pelatih atau menyandang sabuk Hitam & Merah PERSIGU ALHIKMAH
a. Dewan Pelatih bertanggung jawab
kepada Guru Besar PERSIGU.
b. Dewan Pelatih bertujuan untuk
meneliti, membimbing, mengawasi dan memprotek seluruh kegiatan-kegiatan yang
berada di tingkat Gelanggang untuk dapat mengontrol secara menyeluruh
baik dalam aspek manajemen, administrasi, kesekretariatan, latihan dan berlatih
di seluruh Daerah dan Luar Daerah.
c. Dewan Pelatih melihat dan
mendalami aspek-aspek Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di
dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari dalam hal pengembangan, pemasyarakatan
dan penggunaan jalur-jalur hukum yang berlaku bagi para anggota PERSIGU.
d. Dewan Pelatih dapat mengangkat
seorang ketua dan staf-stafnya dengan persetujuan dari Guru Besar PERSIGU.
e. Masa Bakti Kepengurusan PERSIGU
sekurang-kurangnya 5 tahun.
f. Memberikan petunjuk secara
sistematis melalui brosur atau referensi yang ada guna melengkapi cara melatih
fisik dan pernafasan, juga tidak dilupakan penanaman disiplin serta pembinaan moral
bagi setiap anggota PERSIGU.
g. Pedoman pelajaran materi PERSIGU,
yang telah dibukukan untuk kemudahan pemahamannya diusahakan penyampaiannya
kepada semua Anggota.
h. Menyampaikan kalender tahunan
dalam kegiatan (Perekrutan, Ziarah dan Ujian Kenaikan Tingkat) setiap akhir
tahun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Cabang PPS TSI terdiri
dari :
·
Pembina/Penasehat
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Bendahara
·
Guru Besar
·
Pendekar
·
Dewan Pelatih
·
Humas
·
Bidang-bidang
:
1.
Pengembangan Perguruan
2.
Pembinaan Prestasi
3.
Pembinaan Seni Budaya
4. Pelatih Tenaga Dalam
BAB V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 8
a. Setiap anggota PERSIGU, baik
dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga
harkat, martabat dan kehormatan PERSIGU, serta hubungan kekeluargaan diantara
sesama anggota.
b. Setiap pelanggaran disiplin
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin seperti
diatur dalam pasal 5 ayat (1) Point 3.
Pasal 9
a.
Setiap anggota dilarang melakukan tindakan
dalam organisasi PERSIGU yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara
se-sama anggota PERSIGU.
b. Setiap anggota dilarang
melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung
bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan tujuan PPS TSI.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 10
a. Lambang PERSIGU adalah : Gambar
Seorang pendekar dan Burung Garuda dengan Selendang Sutra, latar Gunung Biru
dan Trisula dengan warna latar dominan Merah Putih,linkar kanan kiri padi dan
kapas dilingkari tulisan PERGURUAN SILAT SUNAN GUNUNG JATI AL-HIKMAH dengan
linkaran rantai.
b. Warna dasar lambang adalah Merah
Putih sedangkan tulisan PERGURUAN SILAT SUNAN GUNUNG JATI AL-HIKMAH adalah
warna HITAM
c.
Makna Lambang :
1.Arti Warna Dasar :
a.
Merah Berani atinya berani berkata benarwalaupun harus mempertaruh kan
darah
b.
putih Mempunyai hati suci bebas dari rasa iri,dengki,hasut,sombong dll
c.
panduan merah dan putih lambang cinta tanah air
2.Arti Gambar :
a. Gunung Melambangkan kebesaran jiwa,kokoh pada pendirian,kokoh
iman
b. Garuda Perkasa,gagah berani, dan bercita cita tinggi serta bekerja
keras
c. Trisula, Tiga ketajaman :
1. Ketajaman Naluri /Firasat
2. Ketajaman pikiran
3. Ketajaman Ma"rifat
d. Padi dan kapas Mendambakan kemakmuran
e. Sutera Kehalusan budi,bahasa dan rendah hati
f. Rantai Persatuan yang kokoh
g. gambar dua insan menunjukan
semangat untuk meraih prestasi
BAB VII
KEUANGAN
Uang Pangkal, Uang Iuran dan USAHA LAIN
Pasal 11
Uang Pangkal
a. Uang Pangkal :
1. Setiap
anggota baru dikenakan uang pangkal sebesar
Rp. 50.000,- Untuk Umum dan Rp. 35.000,- untuk Pelajar.
2. Uang pangkal dibayar satu kali selama menjadi anggota.
Rp. 50.000,- Untuk Umum dan Rp. 35.000,- untuk Pelajar.
2. Uang pangkal dibayar satu kali selama menjadi anggota.
Pasal 12
Uang Iuran
b. Uang Iuran :
1. Setiap
anggota dikenakan uang iuran yang besarnya
ditentukan dengan jumlah minimal Rp. 20.000,- untuk
umum dan RP. 15.000,- untuk pelajar.
ditentukan dengan jumlah minimal Rp. 20.000,- untuk
umum dan RP. 15.000,- untuk pelajar.
2. Uang iuran
ditarik setiap bulan.
Uang pengisian Tenaga Dalam ditarik 20%
4.
Pembagian hasil iuran sebagi berikut :
a) Setiap Gelanggang mendapat 65%
b) Pusat Kolat mendapat 20%
c)
Dana Perguruan Sebesar 15% diserahkan kpd Pengurus
Perguruan melalui Bendahara.
Perguruan melalui Bendahara.
Pasal 13
Usaha Lain
c. Usaha lain :
1. Setiap
Gelanggang mengupayakan berbagai usaha dan
donasi sebagai sumber dana organisasi.
donasi sebagai sumber dana organisasi.
2. Usaha dan
donasi dimaksud harus bersifat halal, sukarela
dan tidak mengikat organisasi dalam melaks kegiatannya.
dan tidak mengikat organisasi dalam melaks kegiatannya.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 14
a. Dengan diberlakukannya Anggaran
Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan
atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini, dianggap tidak berlaku lagi.
b. Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat
Keputusan Pengurus PERSIGU sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran
Rumah Tangga PERSIGU.
Pasal 15
a. Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan dalam Rapat PERSIGU yang dilaksanakan di Tg.Karimun, pada tanggal 7
Desember 2016
b. Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karimun
Pada tanggal : 7
Desemberember 2016
Pimpinan/Penanggung Jawab Rapat,
Pendekar
Dewan Pelatih